BAB 5
WARGA NEGARA DAN NEGARA
1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrech memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan – peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat lain.
Menurut JCT. Simorangkir SH, Hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang di bentuk badan-badan resmi yang berwajib.