BAB 5
WARGA NEGARA DAN NEGARA
- Keuntungannya :
- Kerugiannya :
RANGKUMAN
BAB 5
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Di dalam bukunya “Pengantar
Dalam Hukum Indonesia”, Utrech memberikan
Batasan hukum sebagai himpunan
peraturan – peraturan yang mengurus tata tertib
Dalam masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat lain.
Menurut JCT.Simorangkir
SH, Hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang di bentuk badan-badan resmi yang
berwajib.
a.)
Ciri – ciri dan Sifat Hukum
-Adanya perintah atau
larangan
-Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata
tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan
baik,perlu adanya peraturan yang mengatur agar tata tertib itu harus
dipatuhi,apabila ada yang melanggar aturan ini akan dikenakan hukuman atau
sangsi yang tegas dan nyata.
b.)
Sumber – sumber Hukum
Sumber hukum di tinjau
dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita
tinjau dari berbagai sudut, misalnya politik, sejarah, ekonomi, dll.
Sumber hukum formal antara lain :
a) Undang-undang (Statute).
b) Kebiasaan (Costum).
c) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi).
d) Traktat (Treaty).
e) Pendapat sarjana hukum
c.) Pembagian Hukum
1) Menurut “sumbernya” hukum
dibagi dalam :
· Hukum Undang-undang
· Hukum kebiasaan
· Hukum traktat
· Hukum Yurisprudensi
2) Menurut “bentuknya” hukum
dibagi dalam :
· Hukum tertulis terbagi lagi
atas :
. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
. Hukum tertulis tak dikodifikasikan
· Hukum tak tertulis
3) Menurut “tempat berlakunya”
hukum dibagi dalam :
· Hukum Nasional
· Hukum Internasional
· Hukum Asing
· Hukum Gereja
4) Menurut “waktu berlakunya”
hukum dibagi dalam :
· Ius Constitutum (Hukum Positif)
· Ius Constituendum
· Hukum Asasi (Hukum Alam)
5) Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi
dalam :
· Hukum Material
· Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara)
6) Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
· Hukum yang memaksa
· Hukum yang mengatur (pelengkap)
7) Menurut “wujudnya” hukum
dibagi dalam :
· Hukum Obyektif
· Hukum Subyektif
8) Menurut “isinya” hukum dibagi
dalam :
· Hukum Privat (Hukum Sipil)
· Hukum Publik (Hukum Negara)
Negara sebagai organisasi dalam
suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan
dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana
kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara,
golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai 2 tugas
pokok :
1)
Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asocial, artinya
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonism yang membahayakan
2)
Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan
social
Pengendalian ini dilakukan
berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang teratur dan
paling kuat, oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan
kekuasaan harus dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum
ini sebagai pelindungan, bagi kepentingan-kepentingan yang telah melindungi
kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya,
dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek
penganalisa yaitu :
1) Jangan mengindentifikasikan “hukum” dengan
“kebenaran keadilan”
2) Tidak
dengan sendirinya harus adil dan benar
3) Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin
kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan
4)
Meskipun mengandung unsure
keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka
5) Hukum dapat diidentifikasikan
dengan kekuatan atas kekuasaan
6) Macam-macam hukum terlalu
dipukulratakan
7) Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik
dari hukum tertulis
8)
Jangan mencapur-adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai
terbentuk dasar diundangkannya hukum
9)
Jangan mencampur-adukan “law in activis” dengan “law in boks” dari
aparat penegak hukum
10) Jangan menganggap sama aspek
terjang penegak hukum dengan hukum
B.NEGARA
Negara
adalah alat yang di gunakan masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur
hubungan manusia dan masyarakat. Negara memiliki tugas utama yaitu :
1) mengatur ketertiban
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang saling bertentangan.
2) mengatur dan menyatukan kegiatan
manusia untuk menciptakan tujuan bersama yang di harapakan oleh Negara.
a.)
Sifat – sifat Negara
Sifat tersebut
adalah :
1)
Sifat memaksa,
artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik seara
legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
2)
Sifat monopoli,
artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
3)
Sifat mencakup
semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa
kecuali.
b.)
Bentuk Negara
Dalam teori
modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah :
1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk
mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat. Ada 2 macam
bentuk negara kesatuan yaitu :
a)
Negara kesatuan
dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara
langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
<![if !supportLists]>o
<![endif]>Keuntungannya :
<![if !supportLists]>·
<![endif]>Adanya peraturan yang sama di sluruh negara
<![if !supportLists]>·
<![endif]>Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara
<![if !supportLists]>o
<![endif]>Kerugiannya :
<![if !supportLists]>·
<![endif]>Menumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat, terlambatnya putusan dari pusat
<![if !supportLists]>·
<![endif]>Keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah
<![if !supportLists]>·
<![endif]>Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab
tehadapat daerah
b) Negara kesatuan dengan sistem
sedentralisasi
Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri
2) Negara Serikat (negara Federasi)
Negara yang terjadi dari
penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu
ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Bentuk negara yang kita kenal pada
dewasa ini adalah :
1. Negara Dominion
Bentuk ini khusus
hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris.Negara dominion
merupakan negara jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka letup mengakui Raja
Inggris sebagai rajanya. Negara-negara dominion tergabung dalam suatu
gabungan yang bernama "The British Commonwealth of Nations."
2. Negara Uni
Gabungan dari 2 atau beberapa negara
yang mempunyai kepala negara. Ada dua negara Uni, yaitu:
a. Uni Rill, apabila dua atau
beberapa negara berdasar suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintah
untuk menyelenggarakan kepentingan bersama
b. Uni Personil, apabila dua atau
beberapa negara secara kebetulan punya seorang kepala negara yang sama
3. Negara Protektorat
Suatu negara yang
berada di bawah perlindungan negara lain. Umumnya turut campurnya negara
pelindung dalam urusan luar negeri.
c.) Unsur –
unsur Negara
a. Harus ada wilayah, meliputi darat, laut, dan udara.
Batas-batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain
yang disebut Perjanjian Internasional. Apabila dilakukan antar dua negara
disebut Perjanjian Bilateral, jika dilakukan dengan beberapa negara disebut
Perjanjian Multilateral.
b. Harus ada rakyatnya, yang terdiri dari berbagai macam
golongan. Namun, setiap orang harus patuh terhadap hukum dan Pemerintah Negara
tersebut.
c. Harus ada pemerintahnya, sebagai suatu organisasi berhak
mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat
warganya.
d. Harus ada tujuannya, karena segala sesuatu dalam negara
itu akan diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Dan dapat dikatakan bahwa
negara itu merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama yaitu
untuk perluasan kekuasan semata, untuk perluasan kekuasaan untuk mencapai
tujuan lain, untuk penyelenggaraan ketertiban hukum, serta untuk
penyelenggaraan kesejahteraan umum.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu :
a) Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia
b) Memajukan kesejahteraan
umum
c) Mencerdaskan kehidupan
bangsa
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Mempunyai kemerdekaan/kedaulatan, penting karena kedaulatan ini yang akan membedakan
organisasi negara dan organisasi lainnya. Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya
mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya.
Negara harus mempertahankan
kedaulatan keluar, untuk itu negara
menuntut kesetiaan mutlak dari warganya.
Sampai sekarang tidak ada kesepakatan diantara para ahli sendiri tentang arti sebenarnya daripada hukum. Hal ini dikarenakan, betapa luasnya lingkup hukum yang meliputi semua bidang kehidupan masyarakat. Pendapat para sarjana mengenai hubungan antara negara dan hukum
pada garis besarnya dapat disederhanakan dalam tiga pendapat :
a) bahwa negara lebih tinggi
daripada hukum, yang bersumber pada teori absolutisme negara
b) negara, identik atau sama
dengan hukum dimana pandangan yang menolak setiap dualisme antara negara dan hukum
c) negara harus tunduk pada
hukum, yang dikemukakan oleh penganut teori
kedaulatan hukum.
C. PEMERINTAH
Dalam pengertian umum sering dicampur adukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan, padahal jelas keduanya berbeda. Untuk membedakan kedua istilah tersebut,kita
bedakan dalam arti luas dan
sempit.
Pemerintah dalam arti luas :
- Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai
rakyat dan wilayah demi tercapainya tujuan negara
- Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti sempit :
- Kalau kita mengikuti Montesquieu, hanyalah tugas, kewajiban, dan kekuasaan negara
di bidang eksekutif.
Pemerintah dalam arti luas :
-Menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan
pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit :
-Hanya menunjuk kepada alat perlengkapan
negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Tanpa rakyat, maka negara itu
hanya ada dalam angan. Menurut
Kansil, orang-orang yang ada
dalam wilayah suatu negara itu
dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah
negara itu.
Penduduk dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1) Penduduk warga negara : penduduk yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah negara
2)
Penduduk bukan warga negara : penduduk yang bukan warga negara
b. Bukan Penduduk ialah mereka
yang berada dalam suatu wilayah negara
untuk sementara dan tidak menetap
di wilayah negara tersebut.
1) Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa yang menjadi warga negara,
digunakan dua kriteria, yaitu :
a) Kriterium kelahiran
(a) Ius Sanguinis, kriterium kelahiran menurut asas kewarganegaraan orang tuanya
(b) Ius
Soli, kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran
Kedua
prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara
bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa
meniadakan salah satunya.
b) Naturalisasi, suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu memiliki kewarganegaraan lain.
2) Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia
Pasal-pasal tentang hak-hak warga negara :
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan kehidupan yang layak
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
Pasal-pasal tentang kemerdekaan warga negara :
Pasal 27 (1) : Hak memilih dan
dipilih
Pasal 29 (2) : Hak untuk beragama
dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing
Pasal 28 : Hak bersama dan berpendapat
Pasal-pasal kewajiban warga negara :
Pasal
27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan
kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai
hak untuk memilih dan dipilih,
hak dan kewajibanmempertahankan
dan membela negara, namun mereka
mempunyai kewajiban untuk tunduk dan
patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan alas diri dan harta bendanya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kritik/saran