12/23/2015

RANGKUMAN ILMU SOSIAL DASAR BAB 5 #

BAB 5
WARGA NEGARA DAN NEGARA

1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

A. HUKUM

Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrech memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan – peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat lain.

Menurut JCT. Simorangkir SH, Hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang di bentuk badan-badan resmi yang berwajib.

a.) Ciri – ciri dan Sifat Hukum

- Adanya perintah atau larangan

- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik,perlu adanya peraturan yang mengatur agar tata tertib itu harus dipatuhi,apabila ada yang melanggar aturan ini akan dikenakan hukuman atau sangsi yang tegas dan nyata.

b.) Sumber – sumber Hukum

Sumber hukum di tinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau dari berbagai sudut, misalnya politik, sejarah, ekonomi, dll.

Sumber hukum formal antara lain : 

a) Undang-undang (Statute). 

b) Kebiasaan (Costum). 

c) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi). 

d) Traktat (Treaty). 

e) Pendapat sarjana hukum

c.) Pembagian Hukum

1)   Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :

·      Hukum Undang-undang

·      Hukum kebiasaan

·      Hukum traktat

·      Hukum Yurisprudensi

2)   Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :

·      Hukum tertulis terbagi lagi atas :

.     Hukum tertulis yang dikodifikasikan

.     Hukum tertulis tak dikodifikasikan

·      Hukum tak tertulis

3)   Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :

·      Hukum Nasional

·      Hukum Internasional

·      Hukum Asing

·      Hukum Gereja
 
4)   Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :

·      Ius Constitutum (Hukum Positif)

·      Ius Constituendum

·      Hukum Asasi (Hukum Alam)

5)   Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :

·      Hukum Material

·      Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara)

6)   Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :

·      Hukum yang memaksa

·      Hukum yang mengatur (pelengkap)

7)   Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

·      Hukum Obyektif

·      Hukum Subyektif

8)  Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :

·     Hukum Privat (Hukum Sipil)

·     Hukum Publik (Hukum Negara)

Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara, golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai 2 tugas pokok :

1) Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonism yang membahayakan

2) Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan social

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang teratur dan paling kuat, oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum ini sebagai pelindungan, bagi kepentingan-kepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan.

Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :

1)   Jangan mengindentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”

2)   Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar

3)  Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan

4) Meskipun mengandung unsure keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka

5)   Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan

6)   Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan

7)   Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis

8)  Jangan mencapur-adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum

9)  Jangan mencampur-adukan “law in activis” dengan “law in boks” dari aparat penegak hukum

10)  Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum

B. NEGARA

Negara adalah alat yang di gunakan masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Negara memiliki tugas utama yaitu : 

1) mengatur ketertiban gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang saling bertentangan. 

2) mengatur dan menyatukan kegiatan manusia untuk menciptakan tujuan bersama yang di harapakan oleh Negara.

a.) Sifat – sifat Negara

Sifat tersebut adalah :

1) Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik seara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.

2) Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.

3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

b.) Bentuk Negara

Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah :

1) Negara Kesatuan (Unitarisme)

Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat. 

Ada 2 macam bentuk negara kesatuan yaitu :

a) Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
  • Keuntungannya :
·  Adanya peraturan yang sama di sluruh negara

·  Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara
  • Kerugiannya :
· Menumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat, terlambatnya putusan dari pusat

· Keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah

· Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab tehadapat daerah

b) Negara kesatuan dengan sistem sedentralisasi

Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

2) Negara Serikat (negara Federasi)

Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara  yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

Bentuk negara yang kita kenal pada dewasa ini adalah :

1. Negara Dominion

Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris.Negara dominion merupakan negara jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka letup mengakui Raja Inggris sebagai rajanya. Negara-negara dominion tergabung dalam suatu gabungan yang bernama "The British Commonwealth of Nations."

2. Negara Uni

Gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai kepala negara. Ada dua negara Uni, yaitu:

a. Uni Rill, apabila dua atau beberapa negara berdasar suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintah untuk menyelenggarakan kepentingan bersama

b. Uni Personil, apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan punya seorang kepala negara yang sama

3. Negara Protektorat

Suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Umumnya turut campurnya negara pelindung dalam urusan luar negeri.

c.) Unsur – unsur Negara

a. Harus ada wilayah, meliputi darat, laut, dan udara. Batas-batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain yang disebut Perjanjian Internasional. Apabila dilakukan antar dua negara disebut Perjanjian Bilateral, jika dilakukan dengan beberapa negara disebut Perjanjian Multilateral.

b. Harus ada rakyatnya, yang terdiri dari berbagai macam golongan. Namun, setiap orang harus patuh terhadap hukum dan Pemerintah Negara tersebut.

c. Harus ada pemerintahnya, sebagai suatu organisasi berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya.

d. Harus ada tujuannya, karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Dan dapat dikatakan bahwa negara itu merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama yaitu untuk perluasan kekuasan semata, untuk perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain, untuk penyelenggaraan ketertiban hukum, serta untuk penyelenggaraan kesejahteraan umum.

Tujuan Negara Republik Indonesia

Tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu :

a) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

b) Memajukan kesejahteraan umum

c) Mencerdaskan kehidupan bangsa

d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Mempunyai kemerdekaan/kedaulatan, penting karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan organisasi lainnya. Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya. Negara harus mempertahankan kedaulatan keluar, untuk itu negara menuntut kesetiaan mutlak dari warganya.

Sampai sekarang tidak ada kesepakatan diantara para ahli sendiri tentang arti sebenarnya daripada hukum. Hal ini dikarenakan, betapa luasnya lingkup hukum yang meliputi semua bidang kehidupan masyarakat. Pendapat para sarjana mengenai hubungan antara negara dan hukum pada garis besarnya dapat disederhanakan dalam tiga pendapat :

a) bahwa negara lebih tinggi daripada hukum, yang bersumber pada teori absolutisme negara

b) negara, identik atau sama dengan hukum dimana pandangan yang menolak setiap dualisme antara negara dan hukum

c) negara harus tunduk pada hukum, yang dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum.

C. PEMERINTAH

Dalam pengertian umum sering dicampur adukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan, padahal jelas keduanya berbeda. Untuk membedakan kedua istilah tersebut,kita bedakan dalam arti luas dan sempit.

Pemerintah dalam arti luas :

- Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat dan wilayah demi tercapainya tujuan negara

- Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara.

Pemerintahan dalam arti sempit :

- Kalau kita mengikuti Montesquieu, hanyalah tugas, kewajiban, dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.

Pemerintah dalam arti luas :

-Menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

Pemerintah dalam arti sempit :

-Hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

2. WARGA NEGARA DAN NEGARA

Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan. Menurut Kansil, orang-orang yang ada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :

a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara itu. 

Penduduk dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :

1) Penduduk warga negara : penduduk yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah negara

2) Penduduk bukan warga negara : penduduk yang bukan warga negara 

b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara untuk sementara dan tidak menetap di wilayah negara tersebut.

1) Asas Kewarganegaraan

Adapun untuk menentukan siapa yang menjadi warga negara, digunakan dua kriteria, yaitu :

a) Kriterium kelahiran

    (a) Ius Sanguinis, kriterium kelahiran menurut asas kewarganegaraan orang                   tuanya
    (b) Ius Soli, kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran

Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan salah satunya.

b) Naturalisasi, suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu memiliki kewarganegaraan lain.

2) Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Pasal-pasal tentang hak-hak warga negara :

Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak

Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara 

Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
     
Pasal-pasal tentang kemerdekaan warga negara :  

Pasal 27 (1)   : Hak memilih dan dipilih

Pasal 29 (2) : Hak untuk beragama dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing

Pasal 28      : Hak bersama dan berpendapat

Pasal-pasal kewajiban warga negara :

Pasal 27 (1)  : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan

Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara

Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajibanmempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan alas diri dan harta bendanya.

RANGKUMAN BAB 5

WARGA NEGARA DAN NEGARA

 

1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

A. HUKUM

                        Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrech memberikan

            Batasan hukum sebagai himpunan peraturan – peraturan yang mengurus tata tertib

Dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat lain.

Menurut JCT.Simorangkir SH, Hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang di bentuk badan-badan resmi yang berwajib.

 

            a.) Ciri – ciri dan Sifat Hukum

                        -Adanya perintah atau larangan

-Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik,perlu adanya peraturan yang mengatur agar tata tertib itu harus dipatuhi,apabila ada yang melanggar aturan ini akan dikenakan hukuman atau sangsi yang tegas dan nyata.

           

            b.) Sumber – sumber Hukum

                        Sumber hukum di tinjau dari segi formal dan segi material.

Sumber hukum material dapat kita tinjau dari berbagai sudut, misalnya politik, sejarah, ekonomi, dll.

 

            Sumber hukum formal antara lain : 

a) Undang-undang (Statute). 

b) Kebiasaan (Costum). 

c) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi). 

d) Traktat (Treaty). 

e) Pendapat sarjana hukum

 

c.) Pembagian Hukum

1)   Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :

·      Hukum Undang-undang

·      Hukum kebiasaan

·      Hukum traktat

·      Hukum Yurisprudensi

 

2)   Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :

·      Hukum tertulis terbagi lagi atas :

.     Hukum tertulis yang dikodifikasikan

.     Hukum tertulis tak dikodifikasikan

·      Hukum tak tertulis

 

3)   Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :

·      Hukum Nasional

·      Hukum Internasional

·      Hukum Asing

·      Hukum Gereja

 

4)   Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :

·      Ius Constitutum (Hukum Positif)

·      Ius Constituendum

·      Hukum Asasi (Hukum Alam)

 

5)   Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :

·      Hukum Material

·      Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara)

 

6)   Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :

·      Hukum yang memaksa

·      Hukum yang mengatur (pelengkap)

 

7)   Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

·      Hukum Obyektif

·      Hukum Subyektif

 

8)  Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :

·     Hukum Privat (Hukum Sipil)

·     Hukum Publik (Hukum Negara)

 

Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara, golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai 2 tugas pokok :

1)   Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonism yang membahayakan

2)   Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan social

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang teratur dan paling kuat, oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum ini sebagai pelindungan, bagi kepentingan-kepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan.

 

Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :

1)   Jangan mengindentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”

            2)   Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar

3)   Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan

4)    Meskipun mengandung unsure keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka

5)   Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan

6)   Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan

7)   Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis

8)   Jangan mencapur-adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum

9)   Jangan mencampur-adukan “law in activis” dengan “law in boks” dari aparat penegak hukum

10)  Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum

 

B.NEGARA
           
Negara adalah alat yang di gunakan masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Negara memiliki tugas utama yaitu : 

1) mengatur ketertiban gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang saling bertentangan. 

2) mengatur dan menyatukan kegiatan manusia untuk menciptakan tujuan bersama yang di harapakan oleh Negara.

 

            a.) Sifat – sifat Negara

                        Sifat tersebut adalah :

1)      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik seara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.

2)      Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.

3)      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

 

            b.) Bentuk Negara

                        Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah :

1)      Negara Kesatuan (Unitarisme)

Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat. Ada 2 macam bentuk negara kesatuan yaitu :

 

a)      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.

<![if !supportLists]>o   <![endif]>Keuntungannya :

<![if !supportLists]>·         <![endif]>Adanya peraturan yang sama di sluruh negara

<![if !supportLists]>·         <![endif]>Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara

<![if !supportLists]>o   <![endif]>Kerugiannya :

<![if !supportLists]>·         <![endif]>Menumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat, terlambatnya putusan dari pusat

<![if !supportLists]>·         <![endif]>Keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah

<![if !supportLists]>·         <![endif]>Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab tehadapat daerah

 

b)      Negara kesatuan dengan sistem sedentralisasi

Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

 

2)      Negara Serikat (negara Federasi)

Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara  yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

 

Bentuk negara yang kita kenal pada dewasa ini adalah :

1. Negara Dominion

    Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris.Negara dominion merupakan negara jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka letup mengakui Raja Inggris sebagai rajanya. Negara-negara dominion tergabung dalam suatu gabungan yang bernama "The British Commonwealth of Nations."

 

2. Negara Uni

    Gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai kepala negara. Ada dua negara Uni, yaitu:

a. Uni Rill, apabila dua atau beberapa negara berdasar suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintah untuk menyelenggarakan kepentingan bersama

b. Uni Personil, apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan punya seorang kepala negara yang sama

 

3. Negara Protektorat

    Suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Umumnya turut campurnya negara pelindung dalam urusan luar negeri.

c.) Unsur – unsur Negara

a. Harus ada wilayah, meliputi darat, laut, dan udara. Batas-batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain yang disebut Perjanjian Internasional. Apabila dilakukan antar dua negara disebut Perjanjian Bilateral, jika dilakukan dengan beberapa negara disebut Perjanjian Multilateral.

b. Harus ada rakyatnya, yang terdiri dari berbagai macam golongan. Namun, setiap orang harus patuh terhadap hukum dan Pemerintah Negara tersebut.

c. Harus ada pemerintahnya, sebagai suatu organisasi berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya.

d. Harus ada tujuannya, karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Dan dapat dikatakan bahwa negara itu merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama yaitu untuk perluasan kekuasan semata, untuk perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain, untuk penyelenggaraan ketertiban hukum, serta untuk penyelenggaraan kesejahteraan umum.

 

Tujuan Negara Republik Indonesia

 

Tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu :

a) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

b) Memajukan kesejahteraan umum

c) Mencerdaskan kehidupan bangsa

d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia

 

Mempunyai kemerdekaan/kedaulatan, penting karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan organisasi lainnya. Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya. Negara harus mempertahankan kedaulatan keluar, untuk itu negara menuntut kesetiaan mutlak dari warganya.

 

Sampai sekarang tidak ada kesepakatan diantara para ahli sendiri tentang arti sebenarnya daripada hukum. Hal ini dikarenakan, betapa luasnya lingkup hukum yang meliputi semua bidang kehidupan masyarakat. Pendapat para sarjana mengenai hubungan antara negara dan hukum pada garis besarnya dapat disederhanakan dalam tiga pendapat :

 

a) bahwa negara lebih tinggi daripada hukum, yang bersumber pada teori absolutisme negara

 

b) negara, identik atau sama dengan hukum dimana pandangan yang menolak setiap dualisme antara negara dan hukum

 

c) negara harus tunduk pada hukum, yang dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum.

 

            C. PEMERINTAH

Dalam pengertian umum sering dicampur adukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan, padahal jelas keduanya berbeda. Untuk membedakan kedua istilah tersebut,kita bedakan dalam arti luas dan sempit.

 

Pemerintah dalam arti luas :

- Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat dan wilayah demi tercapainya tujuan negara

- Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara.

 

Pemerintahan dalam arti sempit :

- Kalau kita mengikuti Montesquieu, hanyalah tugas, kewajiban, dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.

 

Pemerintah dalam arti luas :

-Menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

 

Pemerintah dalam arti sempit :

-Hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

 

2. WARGA NEGARA DAN NEGARA

            Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan. Menurut Kansil, orang-orang yang ada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :

 

a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara itu

 

Penduduk dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :

1) Penduduk warga negara : penduduk yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah negara

            2) Penduduk bukan warga negara : penduduk yang bukan warga negara 

 

b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara untuk sementara dan tidak menetap di wilayah negara tersebut.

 

1) Asas Kewarganegaraan

 

Adapun untuk menentukan siapa yang menjadi warga negara, digunakan dua kriteria, yaitu :

 

 a) Kriterium kelahiran

 

    (a) Ius Sanguinis, kriterium kelahiran menurut asas kewarganegaraan orang tuanya

    (b) Ius Soli, kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran

 

    Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan salah satunya.

 

  b) Naturalisasi, suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu memiliki kewarganegaraan lain.

 

2) Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

    
Pasal-pasal tentang hak-hak warga negara :

Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak

Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara 

    Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran

     
Pasal-pasal tentang kemerdekaan warga negara :  

Pasal 27 (1)     : Hak memilih dan dipilih

Pasal 29 (2)     : Hak untuk beragama dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing

Pasal 28           : Hak bersama dan berpendapat


Pasal-pasal kewajiban warga negara :

    Pasal 27 (1)  : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan

    Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara

 

Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajibanmempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan alas diri dan harta bendanya.

 

 

 

 

 

 

 

                       

           

 

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kritik/saran